ruangjournalist.com – Lantaran angsuran cicilan bank macet, rumah Karyanto (48) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Seluma Selatan dieksekusi Pengadilan Negeri Tais, pada Kamis siang (23/2/2023) sekitar pukul 10.00 wib.
Eksekusi ini dilakukan pihak Pengadilan Negeri Tais dengan menggunakan alat berat setelah dilakukan pengosongan rumah.
Hal ini dilakukan juru sita Pengadilan Negeri Tais setelah pihak pemenang lelang telah melewati proses mediasi yang panjang dalam proses peradilan, dan meminta untuk dilakukan eksekusi setelah diberi waktu toleransi selama satu tahun untuk mengosongkan bangunannya yang tak kunjung dilakukan.
Humas Pengadilan Negeri Tais, Zaimi Multazim, SH mengatakan keputusan pengadilan Negeri Tais yang sudah inkrah ini, tetap dilakukan eksekusi bukan tanpa sebab. Lantaran sudah dilakukan teguran atau aanmaning pada 16 Januari 2023 lalu, namun termohon eksekusi menolak untuk dikosongkan sesuai waktu yang telah ditentukan.
“Kami melakukan eksekusi itu, sudag ada pertemuan sebelumnya, itu artinya sudah dipanggil pihak termohon eksekusi dan diberi teguran, sebagaimana berita acara teguran atau aanmaning tanggal 16 Januari 2023 lalu, namun pada saat pelaksanaan teguran tersebut dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Tais, termohon eksekusi secara tegas menyatakan tidak bersedia mengosongkan dan menyerahkan objek eksekusi secara sukarela kepada pemohon eksekusi dalam waktu yang telah ditentukan tersebut,” terang Zaimu Multazim.
Meski sempat mendapat penolakan dari nasabah bank yang kreditnya macet, namun usai pembacaaan putusan eksekusi juru sita Pengadilan Negeri Tais yang dilakukan Transmiarso, pihak nasabah bank yang kreditnya macet pun tak dapat berbuat banyak.
Pasca pembacaan putusan eksekusi Pengadilan Negeri Tais, pihak pemohon atau pemenang lelang dari Bank BRI Nurul Atika pun langsung mengeluarkan seluruh perabotan rumah dari dalam rumah yang diangkut ke rumah tetangganya untuk sementara waktu.
Kasat Sabhara Polres Seluma AKP. Suwarjo dalam pengamanan ini mengerahkan 1 peleton, dan dibackup personel dari Koramil Tais.
“Untuk pengamanan eksekusi ini, kita dari Polres mengerahkan 1 peleton dan dibackup personel dari Koramil Tais,” terang AKP. Suwarjo.
Sementara itu, istri dari nasabah bank yang kreditnya macet, Kusdiarti (43) mengaku meminjam kredit BRI sebesar Rp 200 juta, dan baru berjalan 6 bulan namun tak mampu mencicil kembali angsuran yang besarannya berkisar Rp 5 juta per bulan, selama 4 tahun sejak tahun 2018 silam.
“bangunan rumah saya diatas lahan seluas 1.215 meter persegi ini dilelang pihak bank Rp. 240 juta dan pemenang lelangnya hanya Rp 241 juta,” tutur Kusdiarti.
Lanjut Kusdiarti, pihaknya masih kebingungan untuk memindahkan perabotan rumah tangganya, meski sementara ini tetangganya mempersilakan untuk menampung seluruh perabotan rumah miliknya.
Melihat rumah yang telah lama dihuni Karyanto (48) dan Istrinya Kusdiarti (43) bersama 5 anaknya telah diratakan juru sita Pengadilan Negeri Tais, para tetangganya pun berdatangan untuk memberikan dukungan moril untuk bersabar.
“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, dan ini menjadi pelajaran buat kita semuanya, untuk selalu bersyukur dan mengukur kemampuan diri”, ujar Yati salah seorang tetangganya. (***)