ruangjournalist.com – Polsek Talo, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang menimpa korban Bels Haryanto warga Desa Serambi Gunung Kecamatan Talo pada Minggu (20/11/2022) sekitar pukul 01.20 wib, dan korban Darsan warga Desa Air Payangan Kecamatan Talo pada Kamis (16/2/2023) pukul 07.00 wib lalu.
Melalui press release yang digelar di Mapolsek Talo, Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan, SH mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan merupakan satu dari 2 tersangka curanmor yang berhasil diungkap Polsek Talo ini, yakni berinisial K-R (26) warga Desa Talang Panjang Kecamatan Ilir Talo, dari pengembangan kasus pencurian tandan buah sawit di PTPN VII unit Talo-Pino.
“Tersangka dibekuk saat berada di simpang 3 Desa Pagar Gasing Kecamatan Talo berikut sepeda motor hasil curian yang kondisinya sudah dirombak, pada Senin sore (20/2/2023) sekitar pukul 16.00 wib,” terang Kompol. Tatar Insan.
Kapolsek Talo Iptu. Nofrizal menambahkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan pencurian TBS Kelapa Sawit di areal PTPN VII unit Talo Pino di Desa Padang Batu Kecamatan Ilir Talo, lantaran pelaku pencurian melakukan pencurian TBS Kelapa Sawit dengan menggunakan sepeda motor yang dimodifikasi untuk kendaraan ojek sawit.
“Untuk modus operandi pelaku ini, menyasar sepeda motor korban yang sedang diparkir di areal perkebunan, ketika ditinggal pemiliknya bekerja,” tutur Iptu. Nofrizal.
Tak hanya tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 5 unit, yakni 1 (satu) unit sepeda motor REVO BD 3463 PD yang telah diubah menjadi kendaraan ojek sawit dengan Nomor Mesin : HB61E-1193134 dan Rangka Motor milik orang lain.
Kemudian 1 unit sepeda motor Honda Revo dengan Nomor Mesin : JBC1E1145076 dan Nomor Rangka : MH1JBC11X9K1141449,
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega dengan Nomor Mesin : 4D71115177 dan Nomor Rangka : MH84D72038J115201,
1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra Fit Mentereng dengan Nomor Mesin : NFGFE1172302 dan Nomor Rangka : MH1HB4xxx83759, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit dengan Nomor Mesin : JBK1E-1684089 dan Nomor Rangka : MH1JBK115LK687853.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya silakan dicek di Polsek Talo dengan membawa STNK dan BPKB-nya, supaya dapat diambil”, terang Iptu. Nofrizal.
Selain itu, untuk dua rekan tersangka lainnya berinisial Do dan Na, yang keduanya merupakan warga Desa Tanah Abang Kecamatan Ilir Talo ini, sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (***)