ruangjournalist.com – Pantai Cemoro Sewu merupakan salah satu destinasi wisata alam yang ada di Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.
Letaknya yang berada di kawasan Cagar Alam, membuat pemerintah desa selama ini kesulitan untuk mengembangkan potensi yang ada dalam upaya meningkatkan ekonomi kerakyatan.
Namun, pertengahan bulan Februari 2023 mendatang, Bupati Seluma Erwin Octavian memastikan status kawasan Cagar Alam yang berada dari wilayah pesisir Kecamatan Semidang Alas Maras hingga pesisir Kecamatan Air Periukan, akan diturunkan sebagian statusnya menjadi Taman Wisata Alam (TWA).
Hal ini diutarakan Bupati Seluma Erwin Octavian, SE, ketika sambutannya membuka acara Festival Pesona Cemoro Sewu dalam Calendar Seluma of Events 2023, yang dibuka pada Sabtu siang (28/1/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
“Masalah cagar alam dari Pasar Maras hingga Kungkai Baru ini, kita bersama tim terpadu dari Gubernur bersama Bappeda dan PUPR, mudah-mudahan pertengahan Februari ini atau paling lambat awal Maret, sudah diturunkan statusnya menjadi Taman Wisata Alam (TWA),” terang Erwin Octavian.
Usulan Pemkab Seluma ini merupakan upaya menindaklanjuti rencana strategis pembangunan infrastruktur jalan dan sektor pariwisata.
Sementara itu, dari usulan tahun 2022 lalu ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI (LHK) seluas 60.909 hektare kawasan hutan, yakni Cagar Alam yang mencakup sepanjang bibir pantai yang ada di wilayah Kabupaten Seluma, Hutan Lindung dan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas di wilayah Seluma Utara hanya disetujui 50 persennya atau sekitar 30 ribu hektare yang diturunkan statusnya menjadi Tawan Wisata Alam (TWA) dan Hutan Rakyat.
Dalam surat usulan yang dilayangkan Pemkab Seluma ke Kementerian LHK terkait usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan secara keseluruhan seluas 60.909,836507 hektare dengan rincian :
1. Hutan Lindung Bukit Sanggul Di Seluma Utara, Ulu Talo, Semidang Alas diusulkan menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 45.397,549677 hektare.
2. Cagar Alam Pasar Seluma diusulkan menjadi Alokasi Penggunaan Lainnya (APL) seluas 173,8737 hektare.
3. HPT Air Talo diusulkan menjadi APL seluas 2.306,01905 hektare.
4. HPT Bukit Badas Seluma Utara diusulkan menjadi APL seluas 10.710,94245 hektare
5. Taman Buru (TB) Semidang Bukit Kabu diusulkan menjadi APL seluas 2.339,45174 hektare.
Dengan adanya penurunan status kawasan hutan ini, dapat mendukung rencana strategis yang sedang digencarkan Pemkab Seluma dalam membangun infrastruktur jalan, serta untuk menunjang sektor pariwisata yang sedang digaungkan.
Sementara itu, dari lokasi peninjauan yang dilakukan tim terpadu Kementerian LHK tahun 2022 lalu, yang terdiri Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XX Bandar Lampung dan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, ada terdata sebanyak 13 desa di Kabupaten Seluma yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam, Taman Buru Semidang Bukit Kabu dan Hutan Produksi Terbatas, yang mayoritas memiliki lokasi destinasi wisata yang akan kelola Pemkab Seluma menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Seluma. (***)