BerandaBERITA UTAMAEdan! Baru Sebulan Nikahi Ibunya, Anak Tirinya Ikut 'Diembat'

Edan! Baru Sebulan Nikahi Ibunya, Anak Tirinya Ikut ‘Diembat’

ruangjournalist.com – Entah apa yang dibenak pria berinisial He (42) asal Kelahiran Lampung ini. Tersangka tega mencabuli anak tirinya berinisial Ra (15) hingga 5 kali.

Mirisnya, perbuatan tersangka dilakukan berselang 1 bulan usai menikahi ibu kandung korban berinisial Wi (39) yang kini usai perkawinannya baru berjalan 4 bulan.

Saat digelar Conferensi Pers di Polres Seluma pada Kamis siang (5/1/2023) pukul 14.00 wib , Kapolsek Sukaraja Iptu. Frengki Sirait menegaskan aksi bejad pelaku mencabuli anak tirinya sudah dilakukan sebanyak 5 kali, dengan modus mengiming-imingi hadiah setiap kali usai berhubungan badan, baik di kamar mandi maupun kamar tidur ketika ibunya sedang tidak ada dirumah.

“Tersangka ini melakukan aksinya ke anak tirinya sudah 5 kali, TKP nya di kamar mandi maupun di kamar tidur rumahnya”, tegas Iptu. Frengki Sirait.

Tersangka mengaku lebih menikmati kemolekan tubuh anak tirinya dibandingkan ibu korban yang dinikahinya, lantaran kerap menonton koleksi film porno di androidnya.

“Iya saya tertarik kemolekan tubuhnya setiap kali ibunya sedang pergi, anaknya sering saya ajak ketika mau mandi dan saat mau tidur,” ujar He.

Sementara itu, Wakapolres Seluma Kompol. Tatar Insan yang memimpin press release ini menegaskan akibat perbuatannya tersangka mulai malam ini ditahan di sel tahanan Mapolres Seluma dijerat Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sub pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan penjara 15 penjara.

“Mulai malam ini tersangka sudah menginap di Mapolres Seluma, untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka terancam hukuman penjara diatas 10 tahun penjara,” tegas Kompol. Tatar Insan.

Peristiwa ini terungkap setelah tetangga korban yang berjarak sekitar 500 meter, menceritakan kejadian ini kepada ibu korban berinisial Wi (39) yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Sukaraja.

Karena sang ibu tidak berani menuduh langsung tanpa ada bukti yang kuat, akhirnya sang ibu korban yang penasaran dengan cerita tetangganya, berupaya mencari akal.

Untuk membuktikan tudingan para tetangga tersebut, Senin malam (2/1/2023) sekitar pukul 21.00 wib, sang ibu memutuskan untuk pura-pura pergi dari rumah. Tidak berlangsung lama, sang ibu korban pulang kerumah melalui pintu belakang dan menyelinap di salah satu kamar untuk melakukan pengintaian.

Berselang beberapa menit kemudian, sang Ibu kandung merangsek masuk ke dalam kamar dan memergoki suami dan anak kandungnya tengah bersiap-siap main kuda-kudaan, dengan kondisi setengah telanjang.

Melihat kejadian ini, sang Ibu korban lantas berteriak dan meminta tolong hingga warga setempat berdatangan ke rumah korban.

Pasca kejadian, ibu korban pun membawa anak kandungnya melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polsek Sukaraja untuk dapat ditindaklanjuti.

Setelah sempat diamankan warga setempat pada Selasa dini hari (3/1/2023) sekitar pukul 02.00 wib, tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Sukaraja kemudian dilimpahkan ke Mapolres Seluma berikut barang bukti. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!