ruangjournalist.com – Lagi-lagi kasus bawah perut kembali terulang di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
Kali ini dilakukan seorang bapak tiri berinisial He (45) yang tega memperkosa anak tirinya berinisial Ra (15), di saat ibu kandungnya sedang keluar rumah.
Peristiwa ini terungkap setelah tetangga korban yang berjarak sekitar 500 meter, menceritakan kejadian ini kepada ibu korban berinisial Wi (39) yang tinggal di salah satu desa di Kecamatan Sukaraja.
Karena sang ibu tidak berani menuduh langsung tanpa ada bukti yang kuat, akhirnya sang ibu korban yang penasaran dengan cerita tetangganya, berupaya mencari akal.
Untuk membuktikan tudingan para tetangga tersebut, Senin malam (2/1/2023) sekitar pukul 21.00 wib, sang ibu memutuskan untuk pura-pura pergi dari rumah. Tidak berlangsung lama, sang ibu korban pulang kerumah melalui pintu belakang dan menyelinap di salah satu kamar untuk melakukan pengintaian.
Berselang 15 menit kemudian, sang Ibu kandung merangsek masuk ke dalam kamar dan memergoki suami dan anak kandungnya tengah bersiap-siap main kuda-kudaan, dengan kondisi setengah telanjang.
Melihat kejadian ini, sang Ibu korban lantas berteriak dan meminta tolong hingga warga setempat berdatangan ke rumah korban.
Pasca kejadian, ibu korban pun membawa anak kandungnya melaporkan kasus pemerkosaan ini ke Polsek Sukaraja untuk dapat ditindaklanjuti.
Kapolsek Sukaraja, Iptu. Frengky Sirait menegaskan pelaku diamankan personel unit Reskrim Polsek Sukaraja setelah sempat diamankan warga setempat pada Selasa dini hari (3/1/2023) sekitar pukul 02.00 wib, dan kemudian digelandang ke Mapolsek Sukaraja untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya dijebloskan ke sel tahanan.
“Iya pelaku sudah kita amankan, usai kita mintai keterangan, tersangka langsung kita tahan”, tegas Iptu. Frengky Sirait.
Akibat perbuatan tersangka yang dilakukan sudah lebih dari 1 kali, tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1,2 dan 3) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak sub pasal 6 hurup C Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman kurungan penjara 15 penjara.(***)