ruangjournalist.com – Momen liburan awal tahun baru di Pantai Pasar Seluma, justru dicederai oleh oknum masyarakat setempat, yang membuat para wisatawan lokal yang berkunjung ke Pantai Pasar Seluma menjadi kecewa.
Ini lantaran setiap pengunjung yang mengendarai sepeda motor, mengaku diminta uang parkir melebihi Mall dengan tarif hingga Rp 10.000/unit, dan mobil Rp 20.000/unit.
Hal ini diungkapkan salah seorang pengunjung Pantai Pasar Seluma Yuresta Eko Putra (25) yang mengaku sempat cekcok mulut dengan para juru parkir yang berada di lokasi pantai Pasar Seluma lantaran tidak bisa memberikan karcisnya.
Pasalnya saat ditanya dasar regulasi penarikan parkir tidak ada yang bisa menjawab, sedangkan lokasi parkir masih barada di kawasan Cagar Alam.
“Kami tadi sekeluarga naik motor bertiga, terus dimintai parkir Rp 10 ribu per motor, kan sudah keterlaluan bang, masa parkir melebihi tarif Mall, mereka ditanya dasar aturan regulasi mereka pada mengelak semua,” ujar Yuresta.
Hal senada juga disampaikan Helmi (31), salah seorang pengunjung yang merasa kecewa dengan perlakuan tukang parkir warga Pasar Seluma yang memintai uang diatas kewajaran.
“Parah tukang parkir di Pantai Pasar Seluma bang, masa Rp 10 ribu per motor“, ketus Helmi.
Sementara itu, salah seorang pengunjung dari kabupaten tetangga yang mengendarai mobil sekeluarga pun merasa kapok datang berlibur ke Pantai Pasar Seluma, lantaran pungutan parkir diatas normal.
“Gila parkiran disini, masa dipatok Rp 20 ribu mana ga ada karcisnya lagi, kapok saya main ke Pantai Seluma ini“, ujar Andi.
Sementara itu, para juru parkir mengklaim lokasi parkir kendaraan para pengunjung berada diatas lahan perkebunan mereka yang selama ini ditanam pohon kelapa sawit dan kelapa.
Kepala Desa Pasar Seluma Hertoni saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya praktek pungutan liar yang terjadi di lokasi pantai Pasar Seluma, lantaran seharian sedang berada di Kota Bengkulu bersama keluarganya. Pihaknya juga menyayangkan ulah warganya yang telah menarik parkir para pengunjung, karena diketahui lokasi tersebut masih berada di kawasan Cagar Alam.
Menurutnya, praktek pungutan apapun namanya tergolong pungutan liar, dan pihak berwajib pun diharapkan dapat menertibkannya.
“Saya sangat menyayangkan insiden ini walaupun saya saat kejadian berada di Kota Bengkulu, dan ini jelas ini sangat merusak citra Desa Pasar Seluma dan saya berharap pihak terkait dapat menertibkannya agar tidak terulang kembali”, tegas Hertoni.
Menyikapi hal ini, Zainal Asikin selaku Plt. Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bengkulu saat ini mengaku telah menyebarkan surat himbauan kepada seluruh pemerintahan Desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam, untuk tidak melakukan kegiatan apalagi pungutan parkir dan sejenisnya di kawasan Cagar Alam, karena sesuai regulasi yang ada kawasan Cagar Alam hanya diperbolehkan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan.
“Pungutan parkir di Cagar Alam itu sudah jelas melanggar, kita sudah melayangkan surat pemberitahuan berisi himbauan kepada seluruh pemerintahan di desa yang berbatasan langsung dengan kawasan Cagar Alam, yang namanya Cagar Alam itu hanya diperuntukkan untuk penelitian dan pendidikan,” tegas Zainal Asikin. (***)