BerandaBERITA UTAMASikat 4 Unit Smartphone, Polsek Talo Ringkus Residivis Curanmor dan Penadah

Sikat 4 Unit Smartphone, Polsek Talo Ringkus Residivis Curanmor dan Penadah

ruangjournalist.com – Polsek Talo kembali berhasil meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, lantaran terlibat aksi pembobolan rumah Meta Maryani (30), warga Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, dan mencuri 4 unit smartphone milik korban.

Dalam press rilis yang dipimpin langsung Kabag Ops. Polres Seluma AKP. Yudha Setiawan, didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo dan Kanit Reskrim Polsek Talo Ipda. Arif Hidayat ini pada Rabu siang (21/12/2022) pukul 11.00 wib, pelaku yang diamankan ini berinisial Z-A (54) seorang residivis curanmor, serta keponakannya berinisial R-R (20) selaku penadah yang sama-sama warga asal Desa Rimbo Besar Kecamatan Semidang Alas Maras.

“Untuk tersangka Z-A ini merupakan residivis curanmor yang baru keluar belum lama ini”, terang AKP. Yudha Setiawan.

Kronologi kejadian aksi pencurian yang telah dilakukan oleh pelaku terjadi pada Kamis malam (24/11) lalu, sekitar pukul 02.30 wib di kediaman korban di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.

Ketika itu, korban Meta Maryani sedang tertidur, namun terjaga setelah mendengar suara pintu yang dibuka oleh seseorang. mendengar ada suara korban memanggil, pelaku kemudian berupaya kabur dengan menabrak terali warung miliknya yang berada di depan.

Korban kemudian saat mengecek situsi rumahnya, korban kehilangan empat unit handpone dan sejumlah uang tunai miliknya, tak terima dirugikan korban langsung melaporkan ke polsek talo.

Kedua tersangka di tangkap polisi berlainan tempat, masing-masing tersangka berinisial Z-A ditangkap di Bangkahan Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, sedangkan keponakannya berinisial R-R diciduk di kediamannya di Desa Rimbo Besar Kecamatan Semidang Alas Maras.

Pasal yang dikenakan kedua tersangka pun berbeda, polisi menerapkan Pasal 480 KUHP untuk tersangka berinisial R-R, sedangkan tersangka berinisial Z-A diterapkan pasal 363 ayat 2 KUHP.

“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka R-R diterapkan Pasal 480 KUHP sebagai penadah, sedangkan tersangka Z-A diterapkan pada Pasal 363 Ayat (2) KUHP yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!