ruangjournalist – Sejumlah masyarakat Desa Pasar Seluma terutama para pemerhati lingkungan di Kecamatan Seluma Selatan, kembali menggeruduk lokasi tambang pasir besi PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) dan bermalam dengan membentang tenda di depan pintu gerbang lokasi tambang, pada Senin sore (12/12/2022).
Tindakan warga Pasar Seluma ini dilakukan kembali, menyusul dugaan terulangnya kembali adanya aktivitas penggalian dilokasi tambang, yang sebelumnya terindikasi unprosedural dan dihentikan tim terpadu Pemprov Bengkulu.
Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu Walhi Bengkulu, Dodi Faisal mendesak Polda Bengkulu untuk menindak tegas PT. Faminglevto Bakti Abadi yang dinilai telah membangkang, karena kembali terbukti melakukan aktivitasnya tanpa persetujuan dari Kementerian LHK RI.
“Kami mendesak Polda Bengkulu untuk segera menindak tegas upaya PT. Faminglevto Bakti Abadi yang kembali melakukan ilegal minning, seperti yang sama-sama kita ketahui mereka unprosedural dan aktivitasnya tidak pernah disetujui Kementerian LHK RI” tegas Dodi Faisal.
Menurut keterangan Yonaidi selaku perwakilan masyarakat Desa Pasar Seluma mengatakan, sebelumnya PT. Faminglevto Baktiabadi telah berhenti beroperasi sejak mendapat surat teguran pada Agustus 2022 lalu, namun alat berat yang semula dikeluarkan kini kembali masuk ke areal tambang.
“Alat berat mereka sebelumnya telah dikeluarkan dari lokasi pertambangan, akan tetapi Minggu lalu kami melihat 2 unit alat berat kembali masuk ke areal tambang pasir besi”, terang Yonaidi.
Melihat kondisi ini, masyarakat setempat berinisiatif kembali mendirikan tenda di depan lokasi pertambangan, untuk memastikan PT. FBA tidak lagi beraktifitas dan mendesak PT. FBA mengeluarkan seluruh alat berat dari areal tambang.
Sementara itu, PT. FBA ketika berhadapan langsung dengan sejumlah masyarakat pemerhati lingkungan, berdalih pihaknya belum ada aktivitas apapun di lokasi tambang.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu Abdullah Ibrahim Ritonga menyikapi hal ini, telah terjadi pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Faminglevto Baktiabadi, akibatnya posisi ini dapat memicu konflik horizontal kembali terjadi ditengah-tengah masyarakat.
“Kalau kita lihat dasar keluarnya surat teguran 1 Dirjen Minerba dengan nomor surat B-4368/MB.07/DBT/2022 pada 3 Agustus 2022 lalu, jelas salah satu regulasi yang digunakan adalah Pasal 22 ayat (1) UU 32/2009 tentang PPLH yang menyebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal, namun faktanya PT. Faminglevto Baktiabadi telah melakukan kegiatan penambangan sejak bulan Juni 2022 lalu, artinya selama ini perusahaan tersebut beraktivitas tanpa persetujuan lingkungan, dan ini merupakan bentuk pelanggaran” tegas Abdullah.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah masyarakat Desa Pasar Seluma kembali menginap di tenda yang mereka dirikan di depan pintu gerbang lokasi tambang pasir besi.(***)