ruangjournalist – PT. Bara Indah Lestari (BIL) yang bergerak di sektor pertambangan batu bara di wilayah Kecamatan Seluma Utara Kabupaten Seluma, tidak lama lagi akan habis masa izin usaha produksinya (IUP) di pertengahan tahun 2023 mendatang.
Menindaklanjuti hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Seluma Sudarman, SP menegaskan kewajiban yang harus segera dilakukan pihak PT. BIL yakni, melakukan merehabilitasi hutan produksi seluas 1.000 hektare dan mereklamasi bekas galian, dengan tenggat waktu selama 2 tahun.
Rehabilitasi dan reklamasi ini bertujuan untuk memulihkan kembali ekosistem kawasan hutan yang sebelumnya dieksploitasi pihak perusahaan, sesuai UU. No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Iya IUP PT. BIL akan habis di pertengahan tahun 2023, sesuai aturan kita wajibkan PT. BIL untuk melakukan rehabilitasi hutan dan reklamasi guna memulihkan ekosistem yang ada di sana”, ujar Sudarman, SP.
Sudarman menambahkan, PT. BIL masih bisa berkesempatan melanjutkan eksploitasinya, hanya saja PT. BIL harus mengikuti kembali lelang negara yang diselenggarakan oleh Kementerian ESDM terlebih dahulu, sebelum melanjutkan Izin Usaha Produksinya kembali.
Sementara itu, keberadaan PT. BIL saat ini dinilai masyarakat setempat, turut membantu memelihara akses badan jalan menuju ke Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara agar tidak menjadi desa terisolir, karena diketahui jembatan Belly penghubung Desa Sekalak ke Dusun Batu Ampar Desa Talang Beringin Kecamatan Seluma Utara kondisinya telah putus, sejak 30 April 2020 lalu akibat banjir bandang yang sampai saat ini belum diperbaiki oleh Pemkab Seluma.
Masyarakat setempat khawatir, jika tidak adanya perusahaan yang melanjutkan operasi tambang batu bara, tidak menutup kemungkinan akses jalan menuju ke Desa Sekalak Kecamatan Seluma Utara yang melintasi kawasan konservasi Taman Buru Semidang Bukit Kabu, akan ditutup kembali oleh BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Bengkulu, karena habisnya kontrak dengan pihak PT. BIL. (***)