BerandaBERITA UTAMAPolemik Tapal Batas, Judicial Review Permendagri No. 9/2020 Dibahas Kemendagri Usai Pemilu

Polemik Tapal Batas, Judicial Review Permendagri No. 9/2020 Dibahas Kemendagri Usai Pemilu

ruangjournalist – Persoalan tapal batas bakal berlarut-larut, setelah uji materi atau judicial review yang diajukan Pemkab Seluma terhadap Permendagri No. 9 Tahun 2000, tentang batas daerah antara Bengkulu Selatan dengan Seluma, baru akan diakomodir Kemendagri selepas pemilu 2024 mendatang.

Menyusul menjelang persiapan Pemilu 2024, mata pilih menjadi hal sensitif di wilayah perbatasan antara Kabupaten Seluma dengan Bengkulu Selatan yang masih berpolemik hingga sekarang.

“Soal uji materi Permendagri No. 9 tahun 2020 informasi yang baru kita dapat, bakal dibahas oleh pihak Kemendagri setelah Pemilu 2024 mendatang, sehingga awal 2025 uji materi baru mulai dibuka” ujar Iksan Sahudi.

Meskipun KPU RI telah memutuskan daftar pemilih tetap di 7 desa yang berada di Kecamatan Semidang Alas dan Kecamatan Semidang Alas Maras kembali ke Seluma, namun luas Kabupaten Seluma tetap berkurang seluas 3.331 hektare, berdasarkan Permendagri No. 9 tahun 2020 tentang batas daerah antara Bengkulu Selatan dan Seluma.

 Lantaran baru diakomodir usai pemilu 2024, sehingga untuk sementara Daftar Pemilih Tetap atau DPT yang terdata di KPU Kabupaten Seluma, tetap mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2003, tentang pembentukan Kabupaten Seluma, Kaur dan Mukomuko. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!