ruangjournalist – KPU Kabupaten Seluma secara resmi telah menutup pendaftaran calon PPK melalui online SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) pada Rabu dini hari (30/11) tepat pukul 00.00 wib.
Komisioner KPU Seluma, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Maryono, SP, M.Si mengatakan sejak dibuka pendaftaran pada tanggal 20 November lalu, terdata sebanyak 557 orang pelamar yang telah mendaftarkan diri secara online di aplikasi SIAKBA di Sekretariat KPU Kabupaten Seluma, akan tetapi berkas yang diterima untuk tahap selanjutnya hanya 396 pelamar.
Ini artinya ada 161 pelamar calon PPK lainnya yang dinyatakan gugur, karena diklaim ragu-ragu dalam mengisi biodata akun tanpa mengupload persyaratan yang kurang atau tinggal mengkonfirmasi data namun tidak dilanjutkan oleh para calon pelamar.
“Iya sistem pendaftaran PPK melalui SIAKBA sudah kita tutup, jadi calon pelamar tidak bisa lagi membuat akun atau merubah file yang telah diupload, bagi pelamar yang sudah terdaftar pada aplikasi SIAKBA namun belum melengkapi berkas fisiknya masih bisa kita tunggu sampai 1 Desember lusa” terang Maryono.
Tes tertulis dilakukan menggunakan Sistem CAT yang akan dilaksanakan di sejumlah SMA/SMK yang memiliki fasilitas laboratorium komputer yang ada di 14 Kecamatan pada 6 Desember 2022 mendatang.
Sementara itu, berkaitan dengan calon pelamar dari kalangan ASN maupun perangkat desa, Ketua KPU Seluma Sarjan Efendi menegaskan tidak ada membatasi atau melarang kalangan ASN maupun perangkat desa yang ikut melamar dalam pembentukan badan ad hoc ini, meskipun saat ini masih dilakukan tahap penelitian administrasi berkas calon pelamar sebelum diumumkan kelulusan administrasinya.
“tidak ada larangan bagi ASN ataupun perangkat desa yang ikut serta melamar dalam pembentukan badan ad hoc, baik PPK maupun PPS”, tegas Sarjan Efendi.(***)