BerandaBERITA UTAMAPutusan Kasasi MA Terbit, Kejari Seluma Eksekusi Terpidana Narkotika

Putusan Kasasi MA Terbit, Kejari Seluma Eksekusi Terpidana Narkotika

ruangjournalist – Terpidana terpidana narkotika atas nama Supratman warga dusun III Desa Bukit Peninjauan 1 Kecamatan Sukaraja, dieksekusi Kejaksaan Negeri Seluma pada Rabu malam (23/11/2023) sekitar pukul 18.20 wib.

Jaksa eksekutor yang langsung dilakukan Kasi Intel Kejari Seluma Andi Setiawan, SH mengatakan, eksekusi yang dilakukannya ini, berdasarkan telah terbitnya putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

“Eksekusi dilakukan secara paksa lantaran dalam putusan Mahkamah Agung sudah diketahui oleh terpidana, namun yang bersangkutan mangkir dari pemanggilan. Lantaran tidak adanya sikap kooperatif dari terpidana untuk memenuhi panggilan tersebut, sehingga terpidana kasus narkotika ini dilakukan eksekusi”, tegas Andi Setiawan, SH.

Dalam upaya eksekusi yang dilakukan, tim Intelijen Kejari Seluma di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sukaraja. Eksekusi dilakukan saat terpidana sedang berada di jalan yang berada di dekat SPBU Sukaraja, dan kemudian langsung dibawa ke Lapas Bentiring usai dilakukan cek kesehatan di rumah sakit Bhayangkara.

“Terpidana dikenakan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan menyalahgunakan narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis ganja bagi diri sendiri, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, ucapnya.

Pada sidang putusan vonis sebelumnya yang digelar Pengadilan Negeri Tais, terpidana divonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Dari vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Bengkulu. Bahkan JPU kembali melakukan kasasi, dan dari hasil kasasi Mahkamah Agung putusan menolak Jaksa Penuntut Umum dan menjatuhkan hukuman sama seperti putusan sebelumnya yakni 1 tahun 8 bulan.(***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!