ruangjournalist – Kades Arang Sapat non aktif Suriadi dan oknum bendaharanya Juzuli Apriadi yang menjadi terdakwa dalam perkara kasus Korupsi Dana Desa tahun anggaran 2020 akhirnya Jumat siang (11/11) dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu.
Secara daring atau online, sidang agenda pembacaan putusan Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu yang dipimpin oleh KM. Fauzi Isra, SH. MH dan dibantu 2 Hakim Anggota yakni Tuty Amalia, SH.MH dan Muhammad Fauzi SE. ME ini, Kades Arang Sapat divonis terbukti bersalah sesuai dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor junto 55 KUHP, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp 75 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp.659.450.044 dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan, apabila tidak dibayarkan maka Jaksa dapat merampas dan melelang harta bendanya dan apabila tidak mencukupi diganti 1 tahun masa tahanan penjara.
Sedangkan bendaharanya Juzuli Apriadi juga terbukti sesuai dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipidkor junto 55 KUHP, dengan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti Rp 41 juta, dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan apabila tidak dibayarkan maka jaksa dapat merampas dan melelang harta bendanya dan apabila tidak mencukupi diganti 1 tahun penjara, kemudian potong tahanan, perintah tetap ditahan serta barang bukti dikembalikan kepada Pemerintah Desa Arang Sapat melalui Sekretaris Desa Arang Sapat.
Putusan ini jauh lebih lebih ringan, dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang dibacakan oleh JPU Kejari Seluma Wely Iskanda, SH dan Erick Adialsyah Putra, SH yakni sang oknum Kades tersebut dituntut 5 tahun penjara dan oknum bendahara desanya 3 tahun.
Pasca pembacaan vonis ini, kedua terdakwa masih pikir-pikir, ketika ditawarkan majelis hakim untuk mengajukan banding atas putusan ini.
Dana Desa Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi yang menimbulkan kerugian negara tersebut, terdapat pada sejumlah item pekerjaan fisik yang tidak selesai dikerjakan, dan tidak sesuai dengan perencanaan, sedangkan itikad baik upaya untuk pengembalian tidak kunjung dilakukan oleh pihak pemerintah desa.
Dengan terjeratnya oknum Kades Arang Sapat non aktif berikut bendaharanya ini, menambah daftar catatan oknum kades dan perangkat desa di Kabupaten Seluma yang tersandung kasus tindak pidana serupa, setelah sebelumnya menyeret oknum Kades Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, Kades Cawang Kecamatan Lubuk Sandi dan Mantan Kades Kayu Elang Elang Kecamatan Semidang Alas berikut Sekretaris dan Bendaharanya. (***)