BerandaBERITA UTAMAPolres Seluma Bekuk 4 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil

Polres Seluma Bekuk 4 Pelaku Sindikat Pencurian Mobil

ruangjournalist – Polsek Semidang Alas Maras diback up Timsus Polres Seluma, berhasil mengungkap 4 tersangka sindikat terkait kasus pencurian mobil (Curanbil) yang terjadi di wilayah Kecamatan Semidang Alas Maras.

Pada press release Polres Seluma dalam perkara ini, tiga tersangka pencurian 1 unit mobil pick up Suzuki Futura berinisial EN (48) dan SU (48) selaku eksekutor dan SA (48) selaku penjual lebih dulu diamankan Polres Empat Lawang Sumatera Selatan.

Ketiganya terlibat di 3 TKP di Semidang Alas Maras dan diamankan berikut barang bukti 1 unit mobil Toyota Kijang BG-1787-EK dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BG-6030-WI yang digunakan pelaku saat beraksi, serta 2 STNK mobil tersebut.

Untuk 1 unit mobil pick up Suzuki Futura ini, diketahui milik korban bernama Erzon Suhadi warga Desa Talang Alai Kecamatan Semidang Alas Maras yang hilang pada 6 Oktober lalu.

Kemudian berselang 3 hari kemudian, aksi pencurian kembali terulang, kali ini mobil Toyota Rush bernopol BD-1517-PD seharga Rp 160 juta milik Sarjan Salikin warga Desa Serian Bandung Kecamatan Semidang Alas Maras yang hilang ketika sedang menghadiri acaran hajatan.

Beruntung dalam aksi pencurian ini, hanya dalam hitungan jam tersangka berhasil digagalkan Polsek Kota Manna Polres Bengkulu Selatan, meski sempat menerobos razia yang digelar Polsek Pino Raya.

Razia dadakan ini digelar Polres Bengkulu Selatan, setelah menerima informasi dari Polsek Semidang Alas Maras yang mendapatkan laporan Kepala Desa Serian Bandung.

Tersangka berinisial S-R (20), pria bertato yang diketahui seorang residivis kasus pembunuhan yang baru keluar 3 bulan dari Lapas Kota Bengkulu ini, langsung diamankan dan diserahkan ke Polsek Semidang Alas Maras, berikut barang bukti 1 unit mobil Toyota Rush.

Dari hasil pengembangan tersangka mengakui tak hanya mencuri mobil di wilayah hukum Polsek Semidang Alas Maras, namun pelaku juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor Kota Bengkulu sebanyak 21 TKP serta 2 TKP di Bengkulu Selatan. Keempat tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (***)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments

error: Content is protected !!